Sibertangerang.id, Kota Tangerang, – Pemerintah Kota Tangerang akan rehabilitasi sebanyak 1000 unit rumah warga di tahun 2026 melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta).
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, program rehabilitasi RTLH berkelanjutan setiap tahunnya sebagai bentuk langkah konkret menyediakan ruang hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Setiap unit rumah yang direhabilitasi mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp 30.000.000. Dengan proses verifikasi usulan dilakukan melalui aplikasi SiData.
Sasaran program ditujukan bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diverifikasi oleh Disperkimtan Kota Tangerang. Dan untuk pemantauan proses pembangunan di tingkat kelurahan dikordinasikan oleh pihak Kecamatan bersama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) setempat,” terangnya.
Diketahui, dari seribu unit tersebut, sebanyak 68 unit penerima manfaat yang tinggal di wilayah Kecamatan Neglasari diantara di Kelurahan Karanganyar, Karangsari, Kedaung Baru, Kedaung Wetan, Mekarsari, Neglasari dan Selapajang Jaya.
Sementara itu, Camat Neglasari, Iwan Mukyawan, S.sos, MM menyambut baik dan mendukung program rehabilitasi rumah-rumah tidak layak huni diwayahnya.
“Semoga pembangunannya berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana, dan membantu meringankan beban warga dalam membenahi tempat tinggalnya,” ungkapnya saat diminta keterangan.
Reporter: Margaret











