BeritaPendidikan

PTUN Kabulkan Gugatan Yayasan, Kebijakan Integrasi Sekolah UIN Jakarta Gugur

11
×

PTUN Kabulkan Gugatan Yayasan, Kebijakan Integrasi Sekolah UIN Jakarta Gugur

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama mencabut aturan yang menjadi dasar integrasi sejumlah sekolah milik yayasan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum UIN Jakarta tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, majelis hakim menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama untuk segera mencabutnya.

Putusan dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT itu juga berdampak terhadap Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna yang turut berkaitan dengan kebijakan integrasi pengelolaan sekolah ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Menteri Agama menjadi tergugat karena menerbitkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.

Sementara itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkedudukan sebagai tergugat II intervensi karena memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan integrasi tersebut.

Majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan mengatur satuan pendidikan swasta yang berada di bawah badan hukum yayasan melalui keputusan tersebut.

Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan pencabutan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025.

Selain menjadi kewajiban administratif bagi Menteri Agama, putusan tersebut juga berdampak terhadap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Seluruh kebijakan yang selama ini berlandaskan KMA tersebut harus disesuaikan dengan amar putusan pengadilan.

Perkara ini mulai diperiksa sejak Januari 2026. Sengketa muncul setelah Kementerian Agama menerbitkan kebijakan yang mengintegrasikan pengelolaan sejumlah sekolah milik yayasan ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pihak yayasan berpendapat kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan pemerintah karena menyentuh ranah badan hukum privat dan mengurangi hak yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta tidak hanya menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, tetapi juga mengabulkan seluruh gugatan penggugat serta mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.

Sebelumnya, pengadilan juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Dengan demikian, apabila pemerintah mengajukan banding, KMA tersebut tetap tidak dapat diberlakukan selama penetapan penundaan masih berlaku.

Ketua Tim Pembela Pendidikan, Muhammad Ali Fernandez, menyebut putusan itu telah memulihkan kedudukan yayasan sebagai badan hukum swasta yang berhak mengelola lembaga pendidikannya sendiri.

“Putusan ini mengembalikan status yayasan sebagai badan hukum swasta. Karena Menteri Agama merupakan pihak yang menerbitkan KMA, kami meminta Menteri Agama mematuhi putusan pengadilan dan segera mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025,” kata Ali.

Menurut Ali, pencabutan KMA harus menjadi langkah pertama. Setelah itu, UIN Jakarta berkewajiban menghentikan segala kebijakan atau tindakan yang bersandar pada aturan yang sudah dinyatakan tidak sah tersebut.

“Kami juga meminta pihak Rektorat UIN Jakarta menghormati putusan PTUN, menghentikan seluruh tindakan pengambilalihan yang mendasarkan pada KMA tersebut, serta mengembalikan pengelolaan aset dan keuangan yayasan sesuai kedudukan hukum masing-masing,” ujarnya.

Ali menilai pembatalan KMA turut berimplikasi pada seluruh keputusan turunannya.

Kebijakan yang lahir dengan bertumpu pada KMA itu, menurut dia, tidak dapat terus digunakan tanpa dasar hukum baru yang sah.

“Status izin operasional Madrasah Pembangunan harus dikembalikan. KMA Nomor 1543 Tahun 2025 beserta kebijakan turunannya tidak dapat lagi dijadikan dasar tindakan selama putusan pengadilan berlaku,” kata Ali.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi tindakan yang menimbulkan tekanan terhadap pengurus yayasan, guru, siswa, maupun orang tua murid.

Seluruh sengketa, kata dia, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penguasaan fisik atau pengerahan massa ke lingkungan sekolah.

Ketegangan dalam sengketa ini sempat meledak pada 4 Juni 2026. Pagi itu, rombongan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan sosialisasi dan pelaksanaan integrasi pengelolaan sekolah.

Gerbang sekolah kemudian menjadi titik benturan. Rombongan UIN berupaya masuk, sementara petugas keamanan yayasan menahan akses.

Aksi saling dorong pecah di depan siswa dan tenaga pendidik.

Polisi dan anggota TNI yang berada di lokasi berusaha meredakan ketegangan agar situasi tidak meluas.

Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa sengketa administratif telah menjalar ke ruang belajar.

Dengan adanya putusan PTUN ini, terbantahkan klaim bahwa seluruh aset sekolah Yayasan otomatis menjadi milik Kementerian Agama atau UIN Jakarta.

Selain menggugat KMA di PTUN, pihak yayasan menempuh sejumlah jalur hukum lain. Mereka mengajukan keberatan kepada Notaris, Kementerian Hukum, serta membawa sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Triguna ke pengadilan.

“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan masih berada dalam koridor hukum. Karena itu, seluruh langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” ujar Muhammad Ali Fernandez.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *