BeritaTangerang Kota

Aliansi Pemantau Kebijakan Laporkan Dugaan Korupsi Dilingkungan DLH Kota Tangerang ke Kejari

102
×

Aliansi Pemantau Kebijakan Laporkan Dugaan Korupsi Dilingkungan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id, Tangerangkota – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), hingga indikasi tindak pidana korupsi menyeruak dari polemik pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Persoalan ini kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang oleh

Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang yang terdiri dari LSM REMBUK, LIBRA, Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGRIB) serta perwakilan warga melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang, pungutan liar hingga indikasi tindak pidana korupsi ke Kejari, Selasa (2/6/2026).

Koordinator Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang, Bonar, mengungkapkan persoalan ini bermula dari polemik Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Jurumudi yang dikelolah Perumahan Duta Garden ditolak  warga dan kemudian ditutup secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

“TPS itu sudah ditutup karena adanya penolakan warga. Namun fakta di lapangan, aktivitas pengangkutan sampah masih berjalan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya melayani RW 08, sementara warga lainnya tidak diperbolehkan?” kata Bonar.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan TPS.

“Jika TPS sudah resmi ditutup, lalu atas dasar apa masih ada aktivitas pelayanan dan pemungutan retribusi? Kami menduga ada pungutan yang dilakukan secara ilegal. Lebih jauh lagi, kami menemukan indikasi bahwa hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan diduga mengalir ke kantong-kantong oknum tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM REMBUK, Saiman, menyebut hasil investigasi pihaknya menemukan dugaan adanya retribusi yang tidak wajar.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya ketidak wajaran dalam pemungutan retribusi dimana pungutan retribusi tersebut yang berifat fluktuatif dan tidak mengacu kepada Perda kota tangerang no 6 tahun 2022 tentang retribusi persampahan. Sehingga kuat dugaan ada sebagian retribusi yang tidak masuk kas negara atau kas daerah. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang harus diusut tuntas,” katanya.

Aliansi meminta Kejari Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan TPS Jurumudi.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika benar ada praktik pungli dan dugaan korupsi di balik operasional TPS yang sudah ditutup, maka aparat penegak hukum harus membongkarnya hingga ke akar-akarnya,” tutup Saiman.(rls)

Reporter: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *