BeritaTangerang Kota

Polemik TPST Perumahan Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Minta Satpol PP Tertibkan

13
×

Polemik TPST Perumahan Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Minta Satpol PP Tertibkan

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id, Tangerang Kota – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menindaklanjuti laporan pengaduan warga terkait Tempat Pembuangan Sampah Sementara Terpadu (TPST) di Perumahan Duta Garden di wilayah Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda yang sudah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, namun masih beroperasi.

Dalam surat nomor: B-4547A/M.6.11.2/Dpp.4/07/2025 yang dikeluarkan Kejari Kota Tangerang pada tanggal 27 Juli 2026 tentang tindak lanjut laporan pengaduan, pihak Kejari Kota Tangerang meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penertiban karena murni melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Saat dikonfirmasi prihal tersebut ke Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Yudi Pradana dan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Hendra belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan pantauan dilokasi, hingga saat ini, TPST di Perumahan Duta Garden yang ditolak oleh warga sekitar masih beroperasi seperti biasanya diangkut armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang meski terpampang sepanduk dengan keteramgan ‘TPST Ini Ditutup Dilarang Buang Sampah Ditempat Ini’.

Petugas Dinas Lingkunga Hidup Kota Tangerang tengah mengangkut sampah TPST Perumahan Duta Garden yang sudah ditutup.

Diketahui, sebelumnya Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang yang terdiri dari LSM REMBUK, LIBRA, Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGRIB) serta perwakilan warga telah melaporkan adanya dugaan penyalagunaan wewenang, pungutan liar hingga indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan TPST tersebut kepada ke Kejari Selasa (2/6/2026).

“TPS itu sudah ditutup karena adanya penolakan warga. Namun fakta di lapangan, aktivitas pengangkutan sampah masih berjalan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya melayani RW 08, sementara warga lainnya tidak diperbolehkan?” kata Bonar.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan TPS.

“Jika TPS sudah resmi ditutup, lalu atas dasar apa masih ada aktivitas pelayanan dan pemungutan retribusi? Kami menduga ada pungutan yang dilakukan secara ilegal. Lebih jauh lagi, kami menemukan indikasi bahwa hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan diduga mengalir ke kantong-kantong oknum tertentu,” tegasnya.

Reporter: Andri Piliang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *