Tangerang Kota

Soal Penonaktifan Kepesertaan PBI, Kepala Dinsos Kota Tangerang Himbau Masayarakat Jangan Panik

12
×

Soal Penonaktifan Kepesertaan PBI, Kepala Dinsos Kota Tangerang Himbau Masayarakat Jangan Panik

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang.Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang.

Sibertangerang.id, Kota Tangerang – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Acep menghimbau kepada tmasyarakat tidak perlu panik terkait kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Sebab, status kepesertaan tersebut masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“PBI-JKN terbagi menjadi dua kategori, yakni PBI-JKN yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan PBI Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Tangerang. Yang banyak viral saat ini mayoritas berasal dari PBI-JKN pusat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Kantor Dinsos maupun kelurahan,” ujarnya.

Acep menjelsakan, berdasarkan data sistem, per Februari 2026, tercatat sekitar 76.065 jiwa di Kota Tangerang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN. Sejak dibukanya layanan reaktivasi Jumat (6/2) sudah sekitar 120 warga yang mengajukan permohonan reaktivasi. Penonaktifan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ketidaksesuaian data kependudukan serta tidak masuknya warga dalam kategori desil 1 sampai 5, yang menjadi sasaran penerima PBI-JKN sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

“Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik terkait status kepesertaan maupun desilnya. Pengecekan bisa dilakukan di kantor Dinsos, kelurahan, atau melalui operator data,” jelasnya.

Untuk pengajuan reaktivasi, masyarakat diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Proses pengusulan reaktivasi dilakukan melalui sistem milik Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu verifikasi paling lama 3 x 24 jam. Bahkan, pada beberapa kasus, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

“Untuk sementara, pelayanan reaktivasi dilayani setiap hari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Dinsos terbuka dan siap melayani masyarakat,” tutupnya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *