BeritaTangerang Selatan

Orang Tua Murid Adukan Pimpinan UIN Jakarta Terkait Insiden di SD Islam Pembangunan Pamulang

8
×

Orang Tua Murid Adukan Pimpinan UIN Jakarta Terkait Insiden di SD Islam Pembangunan Pamulang

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id – Seorang wali murid SD Islam Pembangunan Pamulang, Brian Muhammad, mengajukan pengaduan resmi terhadap jajaran pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyusul insiden yang terjadi di lingkungan sekolah pada awal Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan kepada Senat UIN Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman Republik Indonesia, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengaduan itu berkaitan dengan kegiatan visitasi dan sosialisasi mengenai rencana integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN Jakarta yang dilakukan oleh Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., bersama Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Imam Subchi, M.A., pada 4 Juni 2026.

Dalam dokumen pengaduan yang diajukan, disebutkan bahwa kehadiran pimpinan UIN Jakarta saat kegiatan tersebut menimbulkan ketegangan dan kericuhan di area sekolah.

Peristiwa itu bahkan terekam dalam sejumlah video yang beredar.

Insiden tersebut menjadi sorotan karena berlangsung ketika para siswa sekolah dasar sedang mengikuti ujian.

Kondisi itu dinilai berdampak terhadap kenyamanan dan kondisi psikologis peserta didik.

Pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan pihak lain yang terdampak.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas kegaduhan yang terjadi di lingkungan SD Islam Pembangunan.

“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” ujar Brian dalam suratnya.

Menurut Brian, kejadian tersebut memunculkan dampak psikologis bagi sejumlah siswa, mulai dari rasa takut, kecemasan, hingga kebingungan ketika menyaksikan tokoh pendidikan terlibat dalam situasi yang tidak kondusif di lingkungan sekolah.

Selain menyoroti dampak terhadap peserta didik, Brian juga menilai tindakan yang terjadi berpotensi mencederai martabat lembaga pendidikan serta memengaruhi citra institusi pendidikan Islam.

Ia berpendapat bahwa persoalan yang berkaitan dengan sengketa kelembagaan maupun aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kericuhan di lingkungan pendidikan.

Dalam laporannya, terdapat empat tuntutan yang diajukan kepada lembaga terkait.

Pertama, meminta Senat UIN Jakarta melakukan pemeriksaan etik secara terbuka terhadap Rektor dan Wakil Rektor.

Kedua, meminta Kementerian PANRB menilai kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip integritas dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga, meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, meminta BKN menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode perilaku ASN yang dilakukan oleh pejabat terkait.

Brian menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bertujuan memperpanjang konflik yang sedang berlangsung.

Langkah itu dilakukan untuk mendorong akuntabilitas pejabat publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik yang terdampak.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara independen guna menjaga integritas penyelenggara negara serta menjamin perlindungan yang optimal bagi peserta didik di Indonesia.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Rektor II UIN Jakarta Imam Subchi menyatakan kehadiran rombongan kampus saat itu dilakukan dalam rangka visitasi dan sosialisasi mengenai perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di wilayah Ciputat dan Pamulang.

“Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia,” katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Menurut Imam, perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi dasar legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa lahan dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi serta tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Karena itu, menurutnya, tidak terdapat persoalan administratif maupun hukum terkait status kepemilikan aset yang dimaksud.

Untuk memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak kampus melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Namun, Imam menyebut rombongan UIN Jakarta mendapat penolakan dan penghadangan dari sejumlah pihak.

“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” kata Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *