Sibertangerang.id, Tangerang Selatan – Tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat melakukan pembangunan.
Saat dikonfirmasi ke Kapala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Topik Wahidin membenarkan bahwa Bangunan Mie Gacoan di Ciater belum memiliki PBG.
“Iya, ijin PBG nya masih dalam proses, seharusnya jika belum memiliki PBG tidak boleh melakukan pembangunan,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu 1 Februari 2023.
Lebih lanjut, Topik menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Mie Gacoan Ciater pada bulan Desember 2022 lalu. Namun belum hingga saat ini belum memenuhi panggilan dan akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua.
“Jika panggilan kedua tidak dipenuhi juga, kami akan melakukan tindakan penyegelan,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan pantauan dilokasi, bangunan Mie Gacoan di Ciater sudah 50 persen terbangun akibat luput dari pengawasan.