Uncategorized

Tegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005, Satpol PP Kota Tangerag Gelar Razia Tempat Prostitusi 

178
×

Tegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005, Satpol PP Kota Tangerag Gelar Razia Tempat Prostitusi 

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Tangerang saat gelar razia praktek prostitusi di salah satu hotel di Kota Tangerang.

Sibertangerang.id, Kota Tangerang, – Satpol PP Kota Tangerang gelar perkara dan menjalankan Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan pelacuran atau praktek prostitusi di wilayah Kota Tangerang , Kamis, (10/07/2025).

Dengan penanggung jawab Hadi Ismanto Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang bersama sejumlah personil gabungan menindak tegas razia sejumlah tempat yang sangat meresahkan masyarakat.

Adapun tempat yang diamankan, diantaranya, Sky Airlines di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh didampingi Hendra Kasi Trantib.
terjaring razia 10 wanita dan 10 pria yang sedang berbuat meresahkan masyarakat atau penyakit masyarakat.

Selanjutnya gabungan Operasi razia menuju ke tempat ReedDoorz Taman Royal, tepatnya di Jalan Permata Raya, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Terjaring pelanggar 4 wanita dan 4 pria.

Begitupun di tempat Urban view (Groov in Tangerang), Rukan Taman Royal 1, Cluster Cendana, Jl Permata Raya, Kelurahan Tanah tinggi, Kecamatan Tangerang.
4 wanita dan 4 pria yang terjaring razia penyakit masyarakat yang meresahkan.

Terjaringnya razia gabungan ini total pelanggar 18 wanita dan 18 pria.
Penindakan tegas lebih lanjut diberikan bagi pelanggar dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang dan tempat yang terazia akan ditindak lanjuti izinnya dan penyegelan atau ditutup, Ujar Drs R Irman Pujahendra, Kasatpol PP Kota Tangerang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *