Example floating
Example floating
Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kab. Tangerang Amankan 2 PSK di Kos-kosan Pagedangan

151
×

Satpol PP Kab. Tangerang Amankan 2 PSK di Kos-kosan Pagedangan

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang mengamankan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah kos-kosan, yang berlokasi di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).

Sibertangerang.id, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah kos-kosan, yang berlokasi di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).

Kepala Satuan Polisi (Kasat Pol) Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan dua PSK itu bisa diamankan
karena adanya laporan masyarakat, bahwa ada kos-kosan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat praktik prostitusi.

Dan, kata Fachrul benar saja, pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut.

“Tim pada saat tiba di lokasi menemukan beberapa bukti yaitu berupa alat kontrasepsi yang berada didalam kontrakan tersebut.” kata Fachrul dalam keterangan persnya, Sabtu, (18/2/2023).

Dikatakan Fachrul, sebagai bentuk tindakan tegas, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Dirasa bukti telah kuat, kami memutuskan menyegel 2 kamar kos-kosan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan terdapat percakapan melalui aplikasi Michat.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, kedua wanita yang berhasil diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi di tempat itu selama 3 sampai 5 bulan.

“Mereka mengakui bahwa selama tinggal di kontrakan tersebut, telah menjajakan diri,” terangnya.

Untuk diketahui, selain dua wanita PSK, Satpol PP juga turut mengamankan satu (1) orang pria yang diketahui sebagi pengguna jasa. Dimana nantinya mereka akan dibebaskan kembali dengan catatan harus dijemput oleh pihak keluarga dalam hal ini orang tua.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *