BantenBeritaTangerang Selatan

Potensi Raksasa Yang Terabaikan, Zakat Sebagai Mesin Pembiayaan Pendidikan

118
×

Potensi Raksasa Yang Terabaikan, Zakat Sebagai Mesin Pembiayaan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id, Tangsel – Potensi zakat nasional sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah setiap tahun, namun realisasinya untuk pemberdayaan pendidikan Islam masih terbatas.

Banyak dana terkumpul hanya tersalurkan untuk konsumsi atau bantuan sementara, sehingga peluang zakat menjadi sumber pembiayaan strategis dan berkelanjutan bagi pendidikan Islam belum dimanfaatkan secara optimal.

Realitas pembiayaan pendidikan Islam sering kali terbatas oleh dana operasional yang minim, fasilitas yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga pengajar berkualitas. Hal ini membatasi kemampuan lembaga untuk berkembang, meningkatkan mutu pendidikan, dan menjangkau lebih banyak siswa, sehingga potensi pendidikan Islam sebagai media pemberdayaan umat belum sepenuhnya terealisasi.

Zakat memiliki potensi besar menjadi “mesin pembiayaan” strategis, berkelanjutan, dan sesuai syariah bagi pendidikan Islam. (Adnan Abu bakar, 2015). Dengan pemanfaatan yang tepat, zakat tidak hanya meringankan keterbatasan dana, tetapi juga memperkuat kualitas, akses, dan keberlanjutan lembaga pendidikan Islam secara profesional dan berdampak luas. Potensi zakat nasional sangat besar, namun lembaga pendidikan Islam hanya menerima sebagian kecilnya.

Banyak peluang untuk menjadikannya sumber pembiayaan strategis dan berkelanjutan masih belum dimanfaatkan optimal. Banyak profesi dan penghasilan umat yang seharusnya masuk kategori wajib zakat, mulai dari pedagang, profesional, hingga pekerja kantoran. Jika dikelola dengan baik, potensi ini bisa menjadi sumber pembiayaan signifikan untuk pendidikan Islam.

Pemanfaatan zakat untuk bidang pendidikan masih sangat minim, padahal pendidikan sejalan dengan tujuan pemberdayaan umat. Dengan mengarahkan zakat ke pendidikan, lembaga Islam dapat meningkatkan kualitas, akses, dan keberlanjutan pendidikan secara signifikan. Pendidikan layak menjadi prioritas zakat karena berperan langsung dalam pemberdayaan umat. Melalui pendidikan, fakir dan miskin memperoleh ilmu dan keterampilan, meningkatkan kesejahteraan jangka panjang, serta membangun generasi yang mandiri, berakhlak, dan produktif sesuai prinsip syariah. Pendidikan adalah instrumen utama pengentasan kemiskinan, karena membuka akses keterampilan, peluang kerja, dan kemandirian ekonomi bagi generasi muda.

Pendidikan Islam berperan sebagai benteng moral, peradaban, dan pemberdayaan umat. Ia membentuk karakter, menanamkan nilai spiritual, serta mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat. Tujuan zakat tidak hanya bersifat konsumtif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga produktif, yakni mendorong pemberdayaan jangka panjang.

Pendidikan merupakan bentuk penggunaan zakat yang paling strategis karena menghasilkan generasi terampil dan berakhlak, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberi dampak sosial dan ekonomi berkelanjutan bagi umat. Banyak yang salah kaprah menganggap zakat tidak bisa digunakan untuk pendidikan, padahal sebenarnya sangat relevan dan produktif.

Masih banyak yang beranggapan pendidikan tidak termasuk mustahiq zakat, sehingga penggunaannya untuk sekolah atau pesantren dianggap tidak tepat. Pendidikan mendukung pemberdayaan fakir, miskin, dan fi sabilillah, sekaligus mencetak generasi mandiri dan produktif, menjadikannya pemanfaatan zakat yang sahih, strategis, dan berdampak jangka panjang bagi umat.

Kurangnya literasi fikih zakat produktif di masyarakat membuat banyak orang belum memahami bahwa zakat bisa digunakan untuk pemberdayaan jangka panjang, termasuk pendidikan. Akibatnya, potensi zakat untuk mencetak generasi terampil, berakhlak, dan mandiri belum dimanfaatkan secara optimal, padahal sesuai prinsip syariah. (Nur Sakinah, 2021).

Mengarahkan zakat untuk pembiayaan pendidikan memberikan manfaat ganda. Selain sesuai prinsip syariah, zakat membantu meningkatkan kualitas lembaga, memperluas akses belajar bagi anak-anak kurang mampu, dan mencetak generasi yang terampil, berakhlak, serta mandiri. Dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan bersifat jangka panjang, menjadikan pendidikan Islam lebih berkelanjutan dan memberdayakan umat secara nyata.

Pemanfaatan zakat untuk pendidikan membantu menumbuhkan kemandirian lembaga, sehingga tidak terlalu bergantung pada donasi spontan. Dengan sumber dana yang lebih stabil, lembaga dapat merencanakan program jangka panjang dan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Menurut Desi amalia (2021), mekanisme penyaluran zakat bisa dikembangkan melalui lembaga resmi, platform digital, dan program pendidikan terintegrasi yang transparan serta akuntabel. Beasiswa berbasis zakat dapat menjadi solusi efektif untuk memberikan akses pendidikan bagi peserta didik kurang mampu.

Dengan dana zakat, lembaga pendidikan dapat memberikan bantuan langsung kepada siswa yang membutuhkan, memungkinkan mereka mengakses pendidikan berkualitas tanpa terbebani biaya, sekaligus memperkuat pemberdayaan umat melalui pendidikan. Pembiayaan operasional sekolah atau pesantren melalui zakat untuk mustahiq dapat memperkuat keberlanjutan lembaga.

Dana zakat yang dialokasikan untuk biaya sehari-hari, seperti gaji guru, fasilitas, dan kegiatan pendidikan, memastikan lembaga tetap berjalan tanpa mengandalkan sumber daya eksternal, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi penerima zakat yang membutuhkan.
Pengembangan zakat produktif yang hasilnya menopang pendidikan dapat menciptakan solusi berkelanjutan. Misalnya, dana zakat digunakan untuk mendirikan usaha produktif yang hasilnya dialokasikan untuk beasiswa, fasilitas pendidikan, atau pengembangan kurikulum.

Dengan cara ini, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang dalam menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan mandiri. Sinergi antara BAZNAS/LAZ dengan lembaga pendidikan sebagai penerima manfaat sangat penting untuk optimalisasi pemanfaatan zakat. Dengan kolaborasi ini, dana zakat dapat disalurkan langsung ke lembaga pendidikan Islam yang membutuhkan, baik untuk beasiswa, pengembangan kurikulum, maupun pembiayaan operasional.

Sinergi ini memastikan distribusi zakat lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan, serta memperkuat pemberdayaan umat melalui pendidikan.
Tantangan regulasi dan kebijakan yang masih terbatas menghambat optimalisasi zakat untuk pendidikan. Kurangnya peraturan yang mendukung pemanfaatan zakat produktif membuat distribusi dana menjadi kurang efisien dan terarah.

Masih ada keraguan masyarakat terkait legalitas dan kehalalan pemanfaatan zakat untuk pendidikan. Banyak yang takut dana zakat disalahgunakan atau dianggap tidak sah secara syariah, sehingga potensi besar zakat untuk mendukung pendidikan Islam belum optimal. Banyak lembaga pendidikan belum siap mengelola dana zakat secara profesional, sehingga potensi pembiayaan strategis untuk pendidikan Islam belum maksimal.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama dalam pengelolaan zakat untuk pendidikan. Tanpa kedua hal ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pengelola zakat akan terganggu, menghambat efektivitas dan keberlanjutan program.

Jika zakat dioptimalkan, peluang besar terbuka untuk memperkuat pendidikan Islam. Dengan dana zakat yang teralokasi untuk beasiswa, pengembangan fasilitas, dan operasional lembaga, kualitas pendidikan dapat meningkat pesat, akses lebih luas, dan generasi muda dapat diberdayakan untuk menjadi individu yang mandiri, berakhlak, dan produktif. Potensi zakat sebagai raksasa pembiayaan pendidikan terlalu besar untuk diabaikan. Dengan pemanfaatan yang tepat, zakat dapat mengubah wajah pendidikan Islam, mencetak generasi unggul, dan memberdayakan umat secara berkelanjutan.

Saatnya menggeser paradigma zakat dari konsumtif ke produktif. Dengan fokus pada pendidikan dan pemberdayaan, zakat dapat menciptakan dampak jangka panjang, memperkuat lembaga, dan membentuk generasi mandiri. Umat, pemerintah, dan lembaga pendidikan harus berkolaborasi memanfaatkan zakat sebagai mesin utama pembiayaan pendidikan Islam. Sinergi ini memungkinkan pendidikan berkualitas, akses luas, dan pemberdayaan generasi muda secara berkelanjutan dan strategis.

AMALIYAH
(Kepakaran Pendidikan – Universitas Pamulang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *