Tangerang Selatan

Polsek Serpong Ungkap 32 Ribu Butir Peredaran Obat Keras Daftar G

11
×

Polsek Serpong Ungkap 32 Ribu Butir Peredaran Obat Keras Daftar G

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers Polsek Serpong pengungkapan peredaran obat keras daftar G di Tangsel.
Konfrensi pers Polsek Serpong pengungkapan peredaran obat keras daftar G di Tangsel.

Sibertangerang.id, Tangsel – Sebanyak 32 ribu butir peredaran obat keras daftar G di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diungkap Polsek Serpong Polres Tangsel.

Obat keras merek Trihexyphenidyl disamarkan tersangka Nugroho Wisnumurti alias Siho, 24 tahun, ke dalam botol plastik vitamin ternak.

Per satu botol warna putih tercantum tulisan kemasan sebanyak 1.000 butir. Botol kemasan vitamin ternak bertuliskan B-Complex + mineral

“Ini memang modus dari tersangka,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Boy Jumalolo dalam keterangan rilisnya, Kamis (5/2/2026) sore.

Siho ditangkap di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Di lokasi polisi menemukan satu kardus warna cokelat berisi obat daftar G.

Boy menyebutkan tersangka menyalahgunakan obat tersebut dengan menjual secara bebas. “Harusnya pakai resep dokter,” sebutnya.

Siho kepada polisi mengaku edarkan bebas obat untuk penyakit Parkinson tersebut di kawasan Jakarta dan Bandung. Obat khusus penderita Tremor dan gangguan otot ini disalahgunakan pemakainya untuk lebih percaya diri.

Selain barang bukti 32 butir obat Trihexyphenidyl dan 32 botol vitamin ternak, polisi juga menyita sepeda motor serta handphone milik tersangka.

Perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2006 itu menegaskan atas perbuatannya Siho dijerat dengan Pasal 345 Jo Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan atau denda lima miliar rupiah,” tegas Boy Jumalolo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *