Example floating
Example floating
Kabupaten Tangerang

Polsek Panongan Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Kosong

68
×

Polsek Panongan Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Panongan, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial AK, pelaku pencurian Rumah Kosong (RUMSONG) yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono mengatakan aksi AK berawal saat korban bersama keluarganya berangkat mudik lebaran dari Tangerang menuju ke Jawa Barat dengan tujuan untuk silaturahmi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pada hari Senin, (8/4/2024), Sekira pukul. 08.00 WIB.

Lanjutnya, Sabtu, 13 April 2024, Sekira pukul. 09.00 WIB korban dan keluarganya pulang namun terkejut melihat sepeda motor dan mobil miliknya yang berada di parkiran rumah sudah tidak ada. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan lemari sudah dalam keadaan berantakan serta BPKB kendaraan raib.

“Korban kembali mengecek ke kamar dan mendapati 1 (satu) set komputer yang sudah di upgrade juga sudah tidak ada,” katanya saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Jumat (26/4/2024).

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan. Petugas pun langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan serta mengumpulkan alat bukti dari Tempat Kejadian Perkara tersebut dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan terhadap Pelaku.

“Tidak butuh waktu lama Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung bersama dengan anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AK,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengungkap AK ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Pelaku ini merupakan orang kepercayaan dari korban dan keluarganya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku kata, Hotma, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Honda Civic warna silver, Nopol : B-1883-WRB berikut kunci kontak, STNK dan BPKB;
  2. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Yamaha Nmax warna putih, Nopol. : B-3848-CVJ berikut kunci kontak, STNK dan BPKB;
  3. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Yamaha Jupiter MX warna hitam, Nopol. : B-6160-CYW berikut kunci kontak, STNK dan BPKB;
  4. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian;
  5.  1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam;
  6. 1 (satu) unit handphone android merk One plus warna hitam;
  7. 1 (satu) set komputer;
  8. 1 (satu) set speaker aktiv;
  9.  1 (satu) buah mesin bor;
  10. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
  11. 1 (satu) buah kemeja motif kotak – kotak warna cokelat

Atas perbuatannya, Pelaku AK dijerat dengan Pasal 362 KUHPIDANA “dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Dilokasi, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, agar peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap Lingkunganya, juga dengan tidak memberi kesempatan terhadap para pelaku kejahatan. Aktifkan kembali Pos Siskamling yang ada di Tempat Tinggalnya.

“Kami Polresta Tangerang megutuk keras Tindakan Tindakan Kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang  yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.

(Yan/D)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *