Example floating
Example floating
Tangerang Selatan

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

186
×

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran Narkoba. Puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu dan ribuan butir Ekstasi berhasil diamankan.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menerangkan, dalam kasus pengungkapan peredaran narkotika ini, pihaknya mengamankan sabu sebanyak 34,5 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 9.440 butir.

“Jika dirupiahkan, setara dengan Rp 50 miliar,” ungkap AKBP Sarly dalam keterangan konferensi pers nya Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, AKBP Sarly menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran Narkotika tersebut berawal dari pengakuan tersangka A.F yang ditangkap pada Rabu (16/12/2022) beberapa hari lalu di daerah Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti jenis sabu seberat 2 Kilogram. Tersangka A.F mengaku,bahwa barang bukti yang dimilikiya didapat dari daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Polres Tangsel langsung bergerak menuju Tanjung Balai dan berhasil mengamankan tersangka R dan B dengan barang bukti sabu seberat 25 Kg dan ekstasi sebanyak 9.440 butir,” jelasnya.

Sarly menerangkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka R, barang bukti tersebut didapat dari tersangka N dan S yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO). Setalah dikembangkan, tim juga berhasil menangkap tersangka A.S dengan barang bukti sabu seberat 7,5 Kg yang dibungkus teh Guanyinwang.

“Pengakuan dari A.S, dirinya mendapat barang bukti dari tersangka DPO yaitu tersangka S di Tanjung Balai, Sumatera Utara,” terangnya.

Untuk diketahui, Narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini dari Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan penerapan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *