Sibertangerang.id, Tangerang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja sebagai wujud dan Upaya dalam implementasi SMK3 dikantor pusat PERUMDAM TKR serta untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3 dilingkungan Perusahaan.
Kegiatan yang merupakan program kerja Sistem Manajemen dan Pengendalian Mutu (SMPM) PERUMDAM TKR ini, berlangsung pada hari Kamis, 30 Mei 2024. kegiatan yang berlangsung selama 1 hari tersebut, bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi dan dilakukan oleh pihak eksternal (PJK3). Melalui proses ini, berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi di lingkungan kerja dapat diidentifikasi dengan lebih baik.
Pemantauan faktor fisika mencakup pengukuran terhadap iklim kerja (suhu dan kelembaban), pencahayaan, dan kebisingan di tempat kerja. Sedangkan pemantauan faktor kimia melibatkan evaluasi terhadap paparan bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pekerja. Pemantauan fisika dan kimia tersebut berlangsung dalam 3 ruangan berbeda, yaitu ruangan PTKA, SPI, dan Litbang.
Selain itu, pemantauan faktor biologi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi paparan terhadap mikroorganisme atau zat-zat biologis yang berpotensi menimbulkan risiko Kesehatan seperti bakteri dan jamur. Sedangkan pengukuran terhadap faktor ergonomi juga dilakukan untuk memastikan bahwa desain tempat kerja dan peralatan sesuai dengan prinsip-prinsip ergonomi sehingga dapat mengurangi risiko cedera muskuloskeletal. Tak ketinggalan juga, pemantauan terhadap faktor psikologi juga dilakukan untuk mengidentifikasi potensi tekanan kerja, stres, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mental para pekerja.
Dengan hasil pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja yang komprehensif ini, PERUMDAM TKR dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat dan meningkatkan upaya pemeliharaan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan guna memberikan pelayanan yang unggul bagi masayarakat di Kabupaten Tangerang.