Sibertangerang.id, Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengingatkan warganya untuk bersama-sama meningkatkan kepeduliannya terkait persoalan sampah. Mengingat, hal itu tidak sebatas menjadi tugas dan tanggung-jawab aparatur daerah.
“Penanganan sampah merupakan persoalan yang serius, yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo disela kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024 di Amphiteater Jaletreng River Park, Rabu (6/3/2024).
Peliknya masalah sampah saat ini, kata Bambang, terlihat bahwa fakta di lapangan timbunan sampah di Kota Tangsel saat ini mencapai sekitar 1.000 ton per harinya.
“Timbunan sampah di Tangerang Selatan lebih kurang 1.000 ton per hari, jadi timbulan sampahnya itu bahkan mungkin lebih ya, namun timbulan sampah yang besar ini tidak diikuti dengan perluasan atau peningkatan kapasitas tempat pemrosesan akhir,” jelasnya.
Meski begitu, pihak Pemkot Tangsel juga terus berupaya untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan menghadirkan teknologi incinerator di Intermediate Treatment Facility (ITF) Pondok Aren.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya mengelola sampah dengan baik, melakukan beberapa, di antaranya dengan penerapan incinerator. Kita sudah punya incinerator di Pondok Aren,” tambah Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, berharap melalui kegiatan peringatan ini yang dilakukan oleh pemerintah maupun komunitas, masyarakat dapat lebih peduli terkait pengelolaan sampah.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dan termasuk yang dilakukan oleh temen-temen sodara-sodara kita di lingkungan maupun komunitas, sebagai upaya kita yang tidak jenuh dan tidak bosen-bosennya mengkampanyekan, mengimbau, mengajak seluruh lapisan warga masyarakat di Kota Tangerang Selatan agar tetap peduli,” jelas Wahyunoto.
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk mengatasi persoalan terkait sampah di Kota Tangerang Selatan ini.
Dijelaskan olehnya, Pemkot Tangsel juga sudah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan wadah berbahan plastik untuk mengoptimalkan sistem reduce, reuse, dan recycle.
“Kita di Kota Tangerang Selatan juga sudah menerbitkan kebijakan yaitu dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022, tentang Pengurangan Penggunaan Wadah atau Kantong yang Berbahan Plastik,” tandasnya.