Sibertangerang.id, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang nampaknya kurang serius dalam mengatasi masalah sampah. Sebab, hingga persoalan sampah di Kabupaten Tangerang masih menjadi sorotan publik.
Salah satunya adalah kritikan dari tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Haris Mansyur. Dia mengaku, tidak puas dengan kinerja yang dilakukan Pemkab Tangerang dalam menanggulangi persoalan sampah.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang, telah gagal mengelola sampah yang selama ini menjadi masalah krusial.
“Karena sampai saat ini, saya melihat beberapa program yang diusung Pemkab Tangerang, untuk mengelola sampah tidak ada yang berhasil,” kata Haris Mansyur, Minggu 26 Februari 2023
Hal itu, lanjut Mansyur, tampak terlihat jelas masih banyaknya tumpukan sampah di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi salah satu bukti nyata bahwa ketidakmampuan pemda tangani masalah sampah.
Sehingga, sampah ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru yang nantinya menghantui masyarakat sekitar.
“Banyaknya tumpukan sampah dibeberapa lokasi menjadi bukti ketidakmampuan pemda atasi masalah sampah,” ucapnya.
Ia menyatakan, penumpukan sampah tersebut terjadi, salah satunya disebabkan terbatasnya jumlah armada pengangkut sampah yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
“Dengan jumlah armada sebanyak 213 unit, dalam per hari, DLHK Kabupaten Tangerang, hanya mampu mengangkut sampah sekitar 1.200 M/ton. Sedangkan, kuota sampah di Kabupaten Tangerang dalam per hari mencapai ribu ton,” terangnya.
Kemudian, lanjut Haris, persoalan lain yang dihadapi Pemkab Tangerang, yaitu realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah yang tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh DLHK untuk mengelola sampah di daerah tersebut.
Ia menjelaskan retribusi sektor persampahan hanya menyumbang sekitar Rp. 4,2 Miliar per tahun. Dimana, dalam satu rit pengangkutan sampah DLHK hanya menyetor Rp. 210.000,.
“Jelas itu tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan DLHK,” jelasnya.
Untuk itu, ia berpendapat, Pemkab Tangerang sebaiknya segera membuat peraturan yang mengatur pengelolaan sampah secara jelas dan komprehensif.
“Guna mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi sampah, pemkab bisa melibatkan Ketua RT dan RW dalam pemungutan retribusi,” tandasnya.