Sibertangerang.id, Tangsel – Sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam menjamin hak-hak sipil seluruh warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menyelanggarakan pernikahan atau nikah masal.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 20 pasangan non-muslim di Kota Tangerang Selatan secara resmi mencatatkan pernikahan mereka yang berlangsung penuh suka cita di Hotel Sol Marina, Serpong.
Pantauan sibertangerangid, suasana haru dan bahagia menyelimuti aula Hotel Sol Marina. Para pasangan, didampingi keluarga dan kerabat, menunjukkan antusiasme luar biasa atas inisiatif pemerintah daerah ini.
Kehadiran perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama setempat semakin memperkuat semangat toleransi dan kebersamaan yang menjadi ciri khas Tangerang Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dwi Suryani menekankan pentingnya pencatatan sipil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
“Kami berharap, melalui acara ini, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan yang sah secara hukum. Ini bukan hanya formalitas, tetapi fondasi kuat untuk menjamin hak-hak dan status hukum setiap keluarga,” ujarnya.
Warga yang hadir juga tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Tangerang Selatan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota yang telah peduli dan memfasilitasi acara sepenting ini. Ini sangat membantu kami yang mungkin kesulitan dalam mengurusnya sendiri,” ungkap salah satu pengantin baru dengan wajah berbinar.
Dengan tercatatnya perkawinan secara resmi, ke-20 pasangan ini kini memiliki kepastian hukum atas status perkawinan mereka, membawa dampak positif bagi kehidupan berkeluarga dan hak-hak sipil mereka di masa mendatang.
Acara ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melayani dan melindungi seluruh warganya.











