Example floating
Example floating
MetropolitanTangerang Kota

Ketahuan Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Tangerang Terancam Penjara Belasan Tahun

127
×

Ketahuan Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Tangerang Terancam Penjara Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketahuan oleh warga saat bersetubuh dengan kekasihnya yang masih dibawah umur (16), Seorang Pria di Tangerang berinisial RH (20) terancam belasan tahun mendekam dipenjara.
Pria yang setubuhi pacarnya masih dibawah umurdl di Tangerang

Sibertangerang.id, Kabupaten Tangerang – Ketahuan oleh warga saat bersetubuh dengan kekasihnya yang masih dibawah umur (16), Seorang Pria di Tangerang berinisial RH (20) terancam belasan tahun mendekam dipenjara.

Insiden itu, bermula aksi RH kepergok oleh warga saat hendak masuk kerumah kekasihnya melalui jendela. Pada saat itu warga menyangka tersangka RH hendak mencuri motor. Sehingga, warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan dan ditangkap aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sebelum kepergok tersangka mengirim pesan kepada korban bahwa tersangka akan datang ke rumah korban. Dimana dalam pesan itu, tersangka juga meminta korban membukakan jendela kamar karena tersangka akan masuk ke kamar korban melalui jendela.

“Tersangka datang masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Minggu, (12/2/2023).

Dikatakan Sigit, tersangka yang kepergok itu hampir diamuk oleh warga. Namun, beruntung jajaran anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas, dan segera mengantisipasi hal tersebut.

“Tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balaraja,” terangnya.

Sigit menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya itu di beberapa tempat. Atas hal itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban.

“Korban mengakui hal itu, sehingga orang tua korban melaporkan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RH kini dijerat, Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *