Sibertangerang.id, Kabupaten Tangerang – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang.
Pernyataan itu merupakan buntut dari adanya tudingan dugaan pungli yang dilakukan oleh anggotanya kepada sejumlah pedagang di wilayah Puspem Kabupaten Tangerang.
“Kasih tau siapa nama anggotanya ke saya, kalau terbukti, udah jelas itu sanksinya,” kata Fachrul Rozi kepada wartawan, Senin, (20/2/2023).
Fachrul menjelaskan dengan memberikan informasi detail tentang oknum petugas tersebut dapat mempermudah pihaknya dalam mengambil tindakan tegas.
Sebab, menurutnya terkadang masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara petugas trantib kecamatan dengan anggota Satpol PP.
“Kadang kadang yang awamkan begitu melihat itu pol pp aja, padahal ternyata trantib,” ucap Fachrul.
Meski begitu, Fachrul menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dilapangan terkait kebenaran tudingan tersebut. Karena, kata dia, hal itu menyangkut citra Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Saya akan selidiki, karena menyangkut nama baik instansi,” tandasnya.