Example floating
Example floating
Kabupaten Tangerang

Galian C di Tigaraksa Kabupaten Tangerang Diduga Iligal

180
×

Galian C di Tigaraksa Kabupaten Tangerang Diduga Iligal

Sebarkan artikel ini
Terpantau terdapat aktivitas galian C ilegal yang terletak di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Proyek Galian C Diduga Iligal di Desa Margasari, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

Sibertangerang.id, Kabupaten Tangerang – Terpantau terdapat aktivitas galian C ilegal yang terletak di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan aktivitas galian tanah tersebut telah berjalan selama satu bulan dan dikelola oleh jaro Ues.

“Yang saya tahu sudah satu bulan,” katanya kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Dikonfirmasi terpisah, pengelola galian tanah Desa Margasari, Moh Ues menyatakan dirinya telah memegang surat kuasa pengupasan tanah dari pemilik lahan di kawasan Milenium. Dimana, kata Ues, lahan yang sedang di gali nantinya akan digunakan sebagai ladang persawahan.

“Itu mau rata sama sawah selama ini dia ngga bisa bercocok tanam, minta tolong diratain sama sawah,” terangnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Pamong Praja (PP), Rusnandar mengaku, bahwa pihaknya telah memanggil pengelola galian Desa Margasari guna dilakukan pemeriksaan.

Ia menjelaskan galian C atau tanah merah melanggar peraturan daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

“Sudah kita buat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk galian di margasari,” terangnya.

Namun, berdasakan pantauan wartawan di lokasi, aktivitas galian tanah tersebut masih terus berjalan secara masif. Hal itu terbutki dari terlihat dari beberapa dump truk sedang berjejer rapih menunggu muatan dan Beko yang terus mengeruk tanah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *