BeritaTangerang Selatan

Dinkop dan UMKM Tangsel Gelar Penguatan Lembaga Koperasi Merah Putih

10
×

Dinkop dan UMKM Tangsel Gelar Penguatan Lembaga Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id, Tangsel – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi Merah Putih guna meningkatkan kapasitas pengurus koperasi merah putih, Jumat (06/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung dari Tanggal 5-6 Maret di Gedung Galeri Koperasi Kota Tangsel itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi yang telah dibentuk sebelumnya dengan harapan agar mampu menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

“Ya hari ini dan kemarin kita melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan untuk Koperasi Merah Putih, di mana pesertanya adalah seluruh Koperasi Merah Putih yang ada di Tangerang Selatan dengan jumlah sekitar 54 pengurus koperasi,”ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Bachtiar Priyambodo.

Bachtiar mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memastikan koperasi yang telah memiliki badan hukum dapat menjalankan operasional organisasi secara lebih baik dan terstruktur.

“Harapannya melalui kegiatan ini kelembagaan dan sumber daya manusia Koperasi Merah Putih semakin baik sehingga mereka mampu menjalankan operasional koperasi secara transparan dan lebih akuntabel,” katanya.

Bachtiar menjelaskan, bahwa peserta kegiatan ini berasal dari seluruh pengurus Koperasi Merah Putih yang ada di wilayah Tangerang Selatan.

Sementara itu, terkait keanggotaan koperasi, Bachtiar menegaskan bahwa syaratnya cukup sederhana, yakni berdomisili di kelurahan setempat.

“Misalnya seseorang memiliki KTP Kelurahan Ciputat, maka yang bersangkutan bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih di Kelurahan Ciputat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa koperasi pada dasarnya mengelola dana masyarakat sehingga tata kelola organisasi harus dilakukan secara jelas dan terstruktur.

“Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jadi mereka mengelola dana yang berasal dari masyarakat, sehingga mutlak harus memiliki mekanisme tata kelola yang jelas,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai template dokumen yang dapat digunakan oleh koperasi untuk melengkapi administrasi kelembagaan mereka.

“Pada dasarnya hampir sama dengan koperasi konvensional lainnya, hanya nanti ada beberapa penyesuaian khusus untuk Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan, Muji Rahayu, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan koperasi perlu dimulai dari kesiapan regulasi internal.
Menurutnya, seluruh Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan yang berjumlah 54 koperasi saat ini telah memiliki badan hukum. Namun masih ada beberapa dokumen penting yang perlu dilengkapi.

“Yang harus dikuatkan pertama tentu dari sisi regulasi. Seluruh koperasi Merah Putih sebenarnya sudah memiliki badan hukum, karena sebelumnya dinas sudah melakukan sosialisasi dan fasilitasi. Namun yang masih belum mereka miliki adalah AD/ART koperasi dan SOP,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini ditargetkan penyusunan dokumen tersebut dapat segera diselesaikan.

“Karena itu pada kegiatan hari ini ditargetkan SOP dan AD/ART koperasi sudah selesai disusun. Dokumen tersebut sebelumnya sudah ditarik untuk disempurnakan sehingga hari ini diharapkan dapat langsung ditandatangani oleh para pengurus koperasi,” katanya.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Karsimin, menegaskan bahwa koperasi harus memiliki aturan yang jelas agar pengelolaan organisasi dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh anggotanya.

“Koperasi itu tidak boleh berjalan tanpa aturan. Harus ada regulasi internal yang mengatur kewenangan, kewajiban, hingga sanksi bagi pengurus maupun anggota. Dengan begitu organisasi bisa berjalan secara profesional,” ujarnya.

Karsimin juga menekankan pentingnya koperasi memiliki standar operasional manajemen dan prosedur yang jelas, mulai dari kelembagaan, usaha, hingga pengelolaan keuangan. Dengan adanya sistem yang tertata, pengelolaan koperasi akan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *