Sibertangerang.id, Tangsel – Selain belum memiliki Persetujuan Bangunan (PBG), Proyek bangunan Mie Gacoan di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata belum mengantongi rekomendasi Peil Banjir dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Belum ada Peil banjir, belum diurus,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air, Eka Pribawa saat dikonfirmasi, Kamis 2 Februari 2023.
Peil banjir sendiri adalah hal yang menjadi penting agar wilayah sekitar tidak terdampak atas luapan air yang terjadi. Nanum sayangnya, proyek bangunan Mie Gacoan Ciater tak mengindahkan ketentuan itu sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Kelalaian itu bisa berakibat fatal bagi drainase lingkungan, terlebih hujan deras masih kerap turun hingga memungkinkan terjadinya luapan air di beberapa titik sekitar proyek.
Menanggapi persoalan itu, salah seorang warga sekitar merasa was-was, jika nantinya tumpahan air mengenangi jalan dan pemukiman mereka.
“Semoga aja rumah-rumah warga di belakang sini nggak kena dampak, soalnya kan hujan lebat masih sering turun,” ucap Retno (47) yang tempat tinggalnya tak terlalu jauh dari proyek tersebut.
Untuk diketahui, Peil Banjir merupakan kajian dalam pelaksanaan suatu pendirian bangunan di suatu kawasan tertentu. Dalam hal ini, Peil banjir akan mengatur ketinggian minimal dari suatu lantai bangunan yang ditentukan dengan berdasarkan pada lokasi bangunan tersebut.
Dengan melakukan kajian hidrologi, peil banjir dari bangunan baru akan sangat menentukan perencanaan tingkat ketinggian lantai dari suatu bangunan. Kajian tersebut meliputi analisa curah hujan, dan sistem drainase air yang terdapat di sekitar lokasi yang bisa menjadi acuan mengenai potensi tinggi banjir yang terjadi.