Sibertangerang.id, Kabupaten Tangerang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Cr Inton mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masyarakat di wilayahnya akan segera beralih menjadi digital.
Hal itu berdasarkan instruksi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 yang berisi tentang tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Dasar aturan Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital,” kata Inton kepada wartawan, Kamis, (5/1/2023).
Inton menjelaskan, peralihan dari e-KTP ke KTP digital adalah bertujuan untuk efisiensi anggaran baik APBN ataupun APBD. Sebab, untuk pembentukan e-KTP, khususnya Pemerintah Pusat membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk pencetakan dan juga penyediaan blanko.
“Tujuannya efisiensi angaran APBN dan APBD. Dan KTP digital lebih efektif untuk dibawa kemanapun,” ucapnya.
Inton melanjutkan, oleh karena itu di tahun 2023 ini pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi KTP digital kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
Dijelaskan olehnya, masyarakat hanya perlu datang ke Disdukcapil untuk mengkoneksikan handphone android dengan software yang dimiliki Disdukcapil. Lalu donwload aplikasi Identitas Penduduk di Play Store.
Dimana lanjut dia dalam aplikasi tersebut nantinya tidak hanya KTP atau data diri pribadi saja, melainkan ada data keluarga juga seperti KK.
“Teknis pembuatannya, nanti datang ke Disdukcapil, handphone androidnya dikoneksikan dengan software Disdukcapil, ” jelasnya.
Inton mengingatkan, ketika sudah disinkronkan dan KTP serta KK digitalnya jadi, maka warga dihimbau untuk tidak lupa dengan email dan password. Pasalnya, apabila warga lupa dengan email dan sandinya, maka harus membuat ulang KTP digital tersebut.
“Tidak boleh lupa dengan Email dan Pasword di aplikasi. Apabila hilang atau lupa, maka harus membuat ulang,” tandasnya.