Kabupaten Tangerang

Berulah Dijalanan, 4 Orang Gang Motor Brigez Diringkus Polisi

198
×

Berulah Dijalanan, 4 Orang Gang Motor Brigez Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk 4 orang pelaku tindak kejahatan di jalan yang diketahui berasal dari kelompok Gang Motor Brigez.

Mereka ditangkap lantaran telah melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang berkumpul di angkringan, di wilayah Citra Raya, tepatnya depan ruko Avenue Blok Z 06/20 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, (30/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol. Zamrul Aini mengatakan 4 pelaku tersebut berinisial GA (26) asal Kabupaten Bandung, GF(23) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, DS(26) asal Kabupaten Cianjur dan SF(22) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kurang dari 24 Jam 4 pelaku berhasil kita tangkap di Wilayah Talagasari Cikupa, 4 Pelaku lainnya masih DPO,” kata Kompol Zamrul, saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis, (5/1/2023).

Dikatakan Zamrul, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku yang masih DPO tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan kejahatan jalanan atau street Crime yang meresahkan masyarakat.

“Hal itu sebagai bentuk komitmen kami (Polresta Tangerang) dalam membasmi segala bentuk tindak kejahatan di Jalan,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Fikri Abdul Aziz, motif kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari keinginan membalas dendam kepada gang motor lainnya yakni kelompok XTC.

Hal itu, kata Fikri berasal dari keterangan para pelaku kepada petugas, bahwa sebelumnya anggota Gang Brigez pernah dikeroyok dilokasi angkiran Citra Raya oleh kelompok orang yang mengaku dari Gang XTC.

“Namun saat mereka ke lokasi itu, mereka salah sasaran, mereka langsung bertindak brutal menodongkan kunci pas, dan memukul wajah warga dengan menggunakan botol miras hingga pecah,” terangnya.

Dikatakan Ipda Fikri, selain para pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bendera bertuliskan Brigez, 1 senjata tajam jenis golok, pecahan botol Iceland, 1 buah kunci pas ukuran 22-24 milimeter dan 1 buah helm warna hitam berstiker VRT.

Kemudian, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, No polisi F.3804 XR, 1 sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih – biru bernomor polisi D 3225 MD dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan VRT.

“Atas perbuatannya itu, kepada para pelaku, dijerat Pasal 170 KUHP dan 169 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *