Uncategorized

Program RUTLH Tangsel 2026 Rampung, 329 Rumah Diperbaiki

7
×

Program RUTLH Tangsel 2026 Rampung, 329 Rumah Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

Sibertangerang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) memastikan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) tahun anggaran 2026 telah rampung.

Sebanyak 329 unit rumah yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel telah mendapatkan bantuan perbaikan.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin agar dapat tinggal di rumah yang lebih aman, sehat, dan layak.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh target perbaikan RUTLH yang dialokasikan untuk 2026 telah direalisasikan.

Kecamatan Pondok Aren menjadi wilayah dengan jumlah penerima manfaat paling banyak.

“Program perbaikan RUTLH dilaksanakan berdasarkan hasil pengajuan, verifikasi dan skala prioritas sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan perbaikan hunian,” kata Aries.

Berdasarkan data Disperkimta Tangsel, sebanyak 77 rumah di Kecamatan Pondok Aren mendapatkan bantuan.

Kemudian Serpong sebanyak 56 unit, Ciputat 49 unit, Pamulang 40 unit, Serpong Utara 38 unit, Ciputat Timur 37 unit, dan Setu 32 unit.

Aries menjelaskan, setiap rumah penerima program mendapatkan bantuan senilai Rp75 juta.

Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk material bangunan serta biaya jasa atau tenaga kerja untuk proses perbaikan.

“Dengan demikian, seluruh target 329 unit tahun 2026 telah terealisasi. Program ini memberikan bantuan senilai 75 juta rupiah untuk setiap unit, yang diperuntukkan dalam bentuk bantuan bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja,” kata Aries menambahkan

Menurut Aries, penetapan penerima program RUTLH tidak hanya mempertimbangkan kondisi fisik bangunan.

Faktor sosial ekonomi, status kepemilikan maupun penguasaan tanah juga menjadi bagian dari proses verifikasi.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Dalam ketentuan itu, penerima bantuan di antaranya berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan administratif serta teknis.

“Syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki e-KTP daerah dan/atau berdomisili di Kota Tangsel, memiliki penghasilan di bawah upah minimum daerah atau merupakan peserta Program Keluarga Harapan/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, serta memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik sendiri atau hak lainnya,” beber Aries.

Selain persyaratan tersebut, calon penerima juga tidak boleh memiliki aset tanah atau bangunan lain.

Mereka juga belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah ataupun lembaga lainnya.

Pengajuan bantuan dilakukan melalui ketua RT dan/atau RW. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan penerima sesuai dengan ketentuan dan skala prioritas program.

“Selain itu, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia lebih dari 50 tahun, dan/atau penyandang disabilitas yang tidak produktif,” tandasnya.

Ratusan Rumah Ditangani Setiap Tahun

Program perbaikan rumah tidak layak huni menjadi salah satu upaya Pemkot Tangsel dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.

Bantuan tersebut tidak diberikan secara otomatis berdasarkan pengajuan, karena setiap calon penerima harus memenuhi kriteria teknis dan administratif.

Pada 2025, program RUTLH di Tangsel juga menjangkau ratusan rumah.

Data resmi Pemkot Tangsel mencatat sebanyak 386 unit RUTLH ditangani pada tahun tersebut.

Sementara pada 2026, pemerintah mengalokasikan perbaikan untuk 329 unit rumah.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

Namun, Pemkot Tangsel membuka peluang penambahan jumlah penerima pada tahun berikutnya apabila dukungan anggaran memungkinkan.

“Pemerintah daerah memastikan program perbaikan RUTLH akan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, program ini diharapkan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat,” kata Aries.

Program RUTLH di Kota Tangsel telah berlangsung sejak 2017. Pada tahun pertama pelaksanaannya, terdapat 206 unit rumah yang mendapatkan penanganan.

Jumlah tersebut kemudian mencapai 151 unit pada 2018, sebanyak 205 unit pada 2019, 205 unit pada 2020, 198 unit pada 2021, 200 unit pada 2022, serta 345 unit pada 2023.

“Program ini terlaksana sejak 2017, terus berlanjut,” tutup Aries.

Sebaran 329 Rumah yang Diperbaiki pada 2026

Berikut rincian penerima program RUTLH tahun anggaran 2026 berdasarkan kecamatan dan kelurahan:

Serpong Utara — 38 unit

  • Jelupang: 5 unit
  • Pakujaya: 8 unit
  • Pondok Jagung: 7 unit
  • Pondok Jagung Timur: 4 unit
  • Paku Alam: 5 unit
  • Lengkong Karya: 5 unit
  • Pakualonan: 4 unit

Serpong — 56 unit

  • Serpong: 6 unit
  • Rawa Mekar Jaya: 8 unit
  • Ciater: 4 unit
  • Cilenggang: 7 unit
  • Rawa Buntu: 5 unit
  • Buaran: 9 unit
  • Lengkong Wetan: 7 unit
  • Lengkong Gudang: 5 unit
  • Lengkong Gudang Timur: 5 unit

Pondok Aren — 77 unit

  • Pondok Aren: 8 unit
  • Pondok Pucung: 13 unit
  • Pondok Jaya: 6 unit
  • Pondok Karya: 9 unit
  • Pondok Betung: 3 unit
  • Pondok Kacang Barat: 6 unit
  • Pondok Kacang Timur: 4 unit
  • Parigi: 9 unit
  • Parigi Baru: 7 unit
  • Jurang Mangu Barat: 7 unit
  • Jurang Mangu Timur: 5 unit

Setu — 32 unit

  • Setu: 6 unit
  • Keranggan: 4 unit
  • Kademangan: 4 unit
  • Muncul: 5 unit
  • Bakti Jaya: 5 unit
  • Babakan: 8 unit

Ciputat — 49 unit

  • Ciputat: 3 unit
  • Serua: 12 unit
  • Serua Indah: 16 unit
  • Cipayung: 5 unit
  • Jombang: 6 unit
  • Sawah: 4 unit
  • Sawah Baru: 3 unit

Ciputat Timur — 37 unit

  • Pondok Ranji: 5 unit
  • Rempoa: 8 unit
  • Rengas: 4 unit
  • Cempaka Putih: 7 unit
  • Cirendeu: 8 unit
  • Pisangan: 5 unit

Pamulang — 40 unit

  • Pondok Benda: 8 unit
  • Pondok Cabe Ilir: 3 unit
  • Pondok Cabe Udik: 5 unit
  • Benda Baru: 4 unit
  • Bambu Apus: 5 unit
  • Pamulang Barat: 6 unit
  • Pamulang Timur: 6 unit
  • Kedaung: 3 unit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *