Sibertangerang.id – Sekolah Islam Pamulang (SIP) dikabarkan didatangi dan dikuasai puluhan orang pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengelola SIP menyebut aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga preman.
Sekolah yang dikelola Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta itu disebut diserang ketika sebagian besar pengelola, guru, tenaga kependidikan, dan pihak sekolah sedang beristirahat.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mengatakan pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut setelah sekelompok orang tersebut menguasai bangunan sekolah.
“Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah para preman itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kita semua sedang istirahat” ujar Ilham.
Ilham juga menuding aksi tersebut berkaitan dengan konflik pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan yang melibatkan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut dia, kejadian serupa sebelumnya juga terjadi di Madrasah Pembangunan (MP) dan Sekolah Triguna.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Yayasan Syarif Hidayatullah dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak UIN Jakarta.
Pengelola SIP Persoalkan Dasar Hukum Pengambilalihan
Ilham menilai penguasaan SIP dan MP oleh pihak yang disebutnya berkaitan dengan UIN Jakarta bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang disebut telah membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 mengenai integrasi UIN dengan tiga yayasan.
Menurut Ilham, dalam putusan tersebut majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Menteri Agama tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih maupun mengatur yayasan karena yayasan merupakan entitas swasta yang memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Yayasan.
“Tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apapun terkait Sekolah yang dikelola Yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta”, tegas alumni UIN Jakarta ini.
Khawatir Ganggu Kegiatan Belajar
Ilham menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai berdampak terhadap lingkungan pendidikan di SIP. Ia menyebut guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua murid merasa khawatir akibat peristiwa tersebut.
Selain menimbulkan keresahan, menurut dia, kejadian itu berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Kami meminta pihak UIN Jakarta menaati dan bertindak menghargai proses hukum yang masih berjalan di PN Depok, PTUN Jakarta,dan kepolisian. Jangan gunakan preman dalam urusan di lingkungan pendidikan”, pungkasnya.











