BeritaPendidikanTangerang Selatan

Soal Sengketa Pengeloaan Madrasah Pembangunan, Pihak Yayasan Laporkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

120
×

Soal Sengketa Pengeloaan Madrasah Pembangunan, Pihak Yayasan Laporkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sebarkan artikel ini
Madrasah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah
Madrasah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sibertangerang.id, Tangerang Selatan – Sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan antara Yayasan sebagai pemilik dan pengelola sah dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta semakin memanas. Yayasan menilai telah terjadi pengambilalihan sepihak yang melanggar hukum, mulai dari pemutusan akses pengelolaan hingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam keterangannya, Yayasan menegaskan bahwa secara hukum mereka merupakan pemilik dan pengelola izin operasional Madrasah Pembangunan yang sah. Namun, akses Yayasan terhadap pengelolaan tersebut disebut telah diputus secara total. Bahkan, program PPDB yang seharusnya masih menjadi kewenangan Yayasan, diambil alih secara sepihak oleh pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Atas tindakan tersebut, Yayasan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat kepolisian. Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Selain laporan tersebut, pada 17 Desember 2025, Yayasan kembali menyampaikan laporan lanjutan dan penegasan sikap hukum terkait pengambilalihan pengelolaan Madrasah Pembangunan yang dinilai masih terus berlangsung. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan resmi Yayasan atas tindakan sepihak yang dinilai belum dihentikan meski proses hukum telah berjalan.

“Hingga saat ini, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur,” demikian disampaikan Yayasan dalam pernyataan tertulisnya.

Tak hanya menempuh jalur pidana, Yayasan juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan. Menurut Yayasan, Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menjadi dasar tindakan pengambilalihan dinilai tidak dibuat sesuai prosedur dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Yayasan juga mengungkapkan bahwa aduan resmi telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Menindaklanjuti aduan tersebut, Ombudsman RI disebut telah memberikan saran kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA dimaksud karena mengandung unsur maladministrasi, baik dari sisi proses penerbitan maupun substansinya.

Dalam gugatan yang diajukan, Yayasan meminta agar pelaksanaan KMA tersebut ditunda atau dilakukan skorsing hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan penundaan itu, Yayasan berharap kondisi kembali pada status quo, sehingga Yayasan dapat kembali mengelola seluruh satuan pendidikan, termasuk Madrasah Pembangunan.

Yayasan menegaskan, penyelesaian sengketa ini melalui jalur hukum diharapkan dapat menghentikan seluruh tindakan pihak-pihak yang berupaya menguasai aset Yayasan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai prosedur yang berlaku, termasuk yang bertentangan dengan pedoman KMA itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan langkah hukum yang ditempuh oleh Yayasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *